Pelecehan seksual oleh driver ojek online (OJOL)

Di era teknologi yang modern ini transportasi semakin banyak jenisnya. Semakin canggih teknologi jadi banyak terobosan baru dibidang transportasi, salah satunya yaitu ojek Online, layanan transportasi yang bisa dipesan melalu smartphone.
Pelecehan sering dirasakan sebagai perilaku menyimpang, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, termasuk di layanan transportasi ojek Online.

Kejadian tersebut salah satunya dialami oleh Belafitria di Surabaya. Belafitria memesan layanan Grab Ride dari arah Dukuh Kupang, Surabaya dengan tujuan Kupang Krajajan IV, Surabaya. 
Dalam perjalanannya tiba-tiba pengemudi Grab motor, Fatchul Fauzy yang memboncengi Belafitria membelokkan motornya ke jalanan yang gelap dan sepi, Belafitria kemudian bertanya "Kenapa mas kok dilewatkan ke jalan yang sepi?". Kemudian Fatchul melakukan aksi cabulnya dengan mengelus paha kiri Belafitria. Kaget, Belafitria langsung loncat dan berteriak sambil berlari ke arah kerumunan warga. Kurang dari 24 jam, Fatchul sudah ditangkap oleh aparat kepolisian. 


Permenhub No. 118 tahun 2018, tepatnya dalam Pasal 32 ayat 2, telah menjelaskan bahwa penyedia ojek Online wajib menyediakan perlindungan terhadap penumpang. Perlindungan itu meliputi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. 
SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual Grab dan Gojek sebetulnya sudah tersedia. Mitra pengemudi yang kedapatan melakukan pelecehan baik itu verbal, maupun non verbal akan langsung diberhentikan kemitraanya, pelatihan terhadap mitra pengemudi sebelum diberikan lisensi resmi pun sudah dilakukan oleh kedua pihak penyedia transportasi Online ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWIRAUSAHAAN